Rabu 09 Sep 2020 19:30 WIB

9 Anggota DPRD Sumbar Mundur karena Ikut Pilkada

DPRD Sumbar menanti keputusan dari KPU Sumbar untuk menetapkan PAW.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Calon. Sembilan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat yang mengajukan pemunduran diri karena alasan maju untuk kontestasi Pilkada serentak 2020.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Calon. Sembilan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat yang mengajukan pemunduran diri karena alasan maju untuk kontestasi Pilkada serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sembilan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat yang mengajukan pemunduran diri karena alasan maju untuk kontestasi Pilkada serentak 2020. Ketua DPRD Sumbar Supardi menyebut surat pengajuan pengunduran diri mereka sudah masuk. 

Saat ini, DPRD Sumbar menanti keputusan dari KPU Sumbar untuk menetapkan pergantian antar-waktu (PAW). "KPU mengusulkan nama calon legislatif ke DPRD sesuai nomor urut. Dengan melampirkan berita acara perolehan suara dari partai dan dapil yang sama," kata Supardi, Rabu (9/9).

Baca Juga

Sembilan anggota DPRD Sumbar yang mengajukan pemunduran diri demi ikut Pilkada, yakni Darman Sahladi dari Fraksi Demokrat yang maju untuk Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota, Benny Utama dan Sabar AS untuk Pilkada Pasaman, Hamdanus dari Fraksi PKS untuk Pilkada Pesisir Selatan, anggota Fraksi Golkar Zafaruddin maju untuk Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Lalu, anggota Fraksi Partai Gerindra Tri Suryadi maju sebagai calon bupati Padang Pariaman, Andri Warman dari Fraksi PAN yang maju sebagai calon Bupati Agam, Yosrizal dari Fraksi PAN yang maju sebagai calon wakil bupati Dharmasraya, dan Khairunnas dari Fraksi Golkar yang akan maju untuk calon Bupati Agam.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan sembilan anggota yang telah menyerahkan surat pengunduran diri itu dan tanda terimanya langsung diberikan oleh Sekretariat DPRD. Sementara itu untuk proses PAW di DPRD Sumbar, akan menunggu SK penetapan dari KPU dan setelah keluar SK dari KPU baru berhenti secara regulasi.

"Kita tunggu dari KPU," ujar Raflis. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement