REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak lima pegawai di KUA Danurejan terkonfirmasi positif Covid-19. Atas kondisi itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta menyatakan KUA Danurejan untuk sementara ditutup sampai 13 September 2020.
Dari lima pegawai KUA Danurejan yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut, dua pegawai berdomisili di Kabupaten Bantul. Sedangkan, tiga pegawai lain yang juga sudah dinyatakan positif Covid-19 berdomisili di Kota Yogyakarta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan, saat ini seluruh pegawai KUA Danurejan sementara waktu menjalani isolasi mandiri. Hal itu penting dilaksanakan demi memutus rantai penularan Covid-19.
"Mereka kami minta untuk fokus penyembuhan diri masing-masing, mohon doanya agar pegawai yang terpapar segera bebas dari Covid-19 dan dapat kembali melanjutkan ketugasan sehari-hari," kata Nur, Selasa (8/9).
Meski begitu, Nur menegaskan, layanan di KUA Danurejan Kota Yogyakarta akan dipastikan tetap terjaga. Sementara waktu, mereka telah menunjuk Kepala KUA Pakualaman sebagai Pelaksana Harian Kepala KUA Danurejan.
Ia mengungkapkan, latar belakang penunjukkan tersebut lantaran lokasi KUA Pakualaman yang paling dekat dengan KUA Danurejan. Karenanya, Nur meminta masyarakat tidak perlu khawatir, khususnya warga di Kecamatan Danurejan.
"Warga tetap bisa mengakses seluruh layanan yang dibutuhkan, termasuk mendaftarkan nikah yang dapat dilakukan di KUA Pakualaman," ujar Nur.