Rabu 09 Sep 2020 21:01 WIB

362 Ribu Pekerja Jabar Diajukan Dapat BSU Tahap Tiga

Sekitar 1 juta lebih data tenaga kerja Jabar diajukan sebagai penerima BSU.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sekitar 362 ribu tenaga kerja di Jawa Barat kembali diajukan mendapat Bantuan Subsidi Upah..
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Sekitar 362 ribu tenaga kerja di Jawa Barat kembali diajukan mendapat Bantuan Subsidi Upah..

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah siap memproses bantuan subsidi upah (BSU) tahap ketiga. Data pekerja yang berhak menerima BSU sudah diberikan kepada Kementerian Ketenagkerjaan untuk diverifikasi.

Baca Juga

Deputi Direktur Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jawa Barat, M Yamin Pahlevi, menyebutkan bahwa pihaknya kembali membantu memberikan data pekerja yang diajukan menerima BSU di Kantor Wilayah Jawa Barat. Sekitar 362 ribu tenaga kerja kembali diajukan mendapat BSU.

"Untuk Tahap 3 ini sekitar 362 ribu Tenaga Kerja telah kami kirimkan ke Kantor Pusat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Yamin, Rabu (9/9).

Yamin mengatakan penyaluran BSU ini dilakukan pemerintah secara bertahap. Sampai sekarang sekitar 1 juta lebih data tenaga kerja di wilayah Jawa Barat telah dikirimkan sebagai calon penerima BSU.

"Kami tengah berupaya untuk menyiapkan data tenaga kerja sisanya dan dijadwalkan akan selesai pada 30 September 2020," ujarnya.

Ia berharap penyaluran BSU ini bisa berjalan dengan lancar hingga seluruh pekerja yang berhak mendapatkan bisa tersalurkan. Harapannya bantuan bisa memberikan stimulus pada perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Penyerahan data pekerja tahap ketiga ini dilakukan serentak secara nasional. Total sejumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta BPJamsostek diajukan mendapat BSU.

Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemnaker dan BPJamsostek agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU. Proses ini ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja.

Setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BP Jamsostek berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

BPJamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan. Batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

Upaya lainnya yang dilakukan BPJamsostek untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, tapi masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement