Rabu 09 Sep 2020 21:12 WIB

Polda Tangkap Pelaku Tawuran Mematikan di Kebayoran Lama

Tiga dari lima pelaku tawuran yang ditangkap masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, dari kelima tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan oleh petugas. Sedangkan dua tersangka lainnya diketahui berinisial WAP dan RH.

Baca Juga

"Kemarin sempat ramai di media sosial adanya tawuran pelajar terjadi di Kebayoran Lama Jaksel mengakibatkan satu orang meninggal dunia," kata  Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Para pelaku ini diketahui menyerang korban yang berinisial MRR dengan menggunakan celurit hingga menyebabkan korban tewas. "Ada lima pelaku kita amankan, pertama WAP (19) dia yang melukai korban dengan cara menyerang menggunakan celurit hingga meninggal dunia. Kedua, ada RH dia ikut tawuran dan mengajak para tersangka lain melakukan penganiayaan ke korban. Ada tiga pelaku ini anak-anak di bawah umur," kata Yusri.

Yusri mengungkapkan aksi tawuran yang terjadi pada 5 September 2020 itu berawal dari tantangan dari para pelaku secara terang-terangan kepada kelompok lain melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran. "Modusnya mengajak berkelahi menggunakan medsos yang ada. Mereka janjian ketemu di satu tempat dan terjadilah tawuran ini," ungkap Yusri.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meski tersangka ada yang di bawah umur, Yusri menegaskan pihaknya tetap memproses mereka. Ada proses khusus untuk para tersangka kriminal di bawah umur. "Untuk anak di bawah umur ada peradilan sendiri tetapi kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement