Rabu 09 Sep 2020 21:52 WIB

Warga tak Gunakan Masker Disanksi Cat Trotoar

Satpol PP juga beri sanksi denda Rp 250 ribu tiap pelanggaran.

Ilustrasi cat trotoar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Abang mengenakan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan mengecat pembatas trotoar atau kanstin yang ada di sepanjang Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.c
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi cat trotoar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Abang mengenakan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan mengecat pembatas trotoar atau kanstin yang ada di sepanjang Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.c

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Tanah Abang mengenakan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker dengan mengecat pembatas trotoar atau kanstin yang ada di sepanjang Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. "Sanksi sosial nyapu tetap ada tapi ini ada sanksi sosial baru jadi yang melanggar aturan protokol kesehatan melakukan pengecatan kanstin. Cat dan kuasnya sudah kita siapkan," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Rabu (9/9).

Dalam operasi tertib masker (Tibmask) di Petamburan itu, Satpol PP Tanah Abang menjaring sebanyak 73 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. "Kita utamakan pelanggar yang mengecat kanstin dari orang-orang yang berkendara tapi tidak pakai masker," kata Bernard.

Baca Juga

Selain sanksi sosial berupa menyapu jalan dan mengecat pembatas trotoar atau kanstin, Satpol PP juga memberikan sanksi berupa denda yang nominalnya Rp250.000 setiap terjadi pelanggaran. Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, didampingi Polri dan TNI di tingkat kecamatan turut hadir dan ikut melakukan pengawasan dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Tanah Abang itu.

Seperti yang diketahui, mulai Senin (7/9) Satpol PP resmi menerapkan Pergub DKI 79/2020 yang berisikan tentang sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setiap orang yang diketahui telah melanggar, akan mendapatkan jumlah denda tambahan jika kedapatan melanggar aturan itu berulang kali.

Contohnya jika seseorang pernah didenda Rp250.000 karena tidak menggunakan masker, maka pada kali kedua orang itu ketahuan melanggar aturan serupa akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement