Rabu 09 Sep 2020 23:06 WIB

Polri akan Gandeng Influencer Sosialisasi Protokol Kesehatan

Sosiliasi protokol kesehatan oleh jajaran polisi diminta secara masif

Red: Nur Aini
Influencer di media sosial
Foto: growglowgo.wordpress.com
Influencer di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajarannya agar menggandeng influencer maupun artis dalam sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Komjen Agus minta sosialisasi juga harus dilakukan secara masif dengan pendekatan formal maupun informal.

Baca Juga

"Libatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain dengan menggunakan pendekatan formal maupun informal," kata Komjen Agus melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (9/9)

Selain itu, terkait rangkaian Pilkada 2020, jajaran Polri juga diminta menggalang seluruh pasangan calon gubernur, wali kota, bupati dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Dua instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 yang diterbitkan untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Isi surat telegram itu adalah instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Surat tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan Covid-19 Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II 2020, para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II 2020.

"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Agus.

Surat telegram juga diterbitkan untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sejumlah instruksi Kapolri lainnya yang tertuang dalam surat tersebut yakni:

1. Agar bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman dari penularan Covid-19.

2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang).

3. Meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus.

Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat konferensi video pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement