Rabu 09 Sep 2020 23:23 WIB

Ini Saran Pakar Terkait Pengalihan Jaminan Sosial

Hal ini dimaksudkan agar optimalnya layanan jaminan sosial.

Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER - Focus Group Discussion(FGD) Universitas Jember jilid II kembali digelar dalam rentan waktu 20-30 Agustus 2020. Isinya memberikan rekomendasi kepastian hukum atas pengalihan program tabungan hari tua dan Program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) dan ASABRI 

ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Kepastian lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) merupakan hal penting untuk ditindaklanjuti. 

Hal ini dimaksudkan agar optimalnya layanan jaminan sosial yang didapatkan oleh setiap peserta sebagai bentuk jaminan hak konstitusional. Ini berdasarkan hasil Focus Group Discussion yang diselenggarakan 

Universitas Jember (UNEJ) di Jember," demikian pemaparan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember (PUSKAPSI UNEJ) Dr. Bayu Dwi Anggono, Rabu (9/9).

Dalam FGD 'Jilid II' ini, lanjut Bayu, ada sejunlah argumentasi hukum terhadap penyelenggaraan sistem jaminan sosial. Salah satunya, bahwa Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), mengatur setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 

Sedangkan, masih menurut dia, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menentukan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Kemudian, ujar dia, Pasal 34 ayat (4) UUD 1945 mengatur Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini 

diatur dalam undang-undang.

Dia melanjutkan, ketiga, menunjukkan bahwa (i)Pengakuan terhadap hak setiap orang atas jaminan sosial dalam 

UUD 1945, menimbulkan kewajiban pada negara untuk menghormati (to 

respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhan (to fulfil) hak yang

dimaksud. 

"Termasuk memberikan pilihan kebijakan kepada negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, dengan tidak membeda bedakan berdasarkan profesi, melainkan secara menyeluruh 

kepada setiap orang termasuk pekerja secara umum. Pilihan kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan hak pembentuk undang-undang untuk memilih kebijakan hukum (opened legal policy)," klaim Bayu. 

Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan harus terus meningkatkan kesiapan sistem internalnya. "Sehingga, pascapengalihan program dilakukan dari PT TASPEN dan PT ASABRI kepada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS telah benar-benar siap melaksanakan program jaminan sosial yang menjadi kewenangannya secara optimal," kata dia.

Hadir dalam FGD Jilid II antara lain, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Dr. Oce Madril, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI Jentera) Bivitri Susanti, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Sebelas Maret (LKBH UNS) Dr. Agus Riewanto.

Kemudian, Ketua Studi Pancasila dan Kenegaraan Universitas Udayana (Unud) Dr. Jimmy Z. Usfunan, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember (PUSKAPSI UNEJ) Dr. Bayu Dwi 

Anggono, pengajar Fakultas Hukum UNEJ Dr. Fendi Setyawan, para guru besar UNEJ: Prof. Dr. Dominikus Rato, Prof. Dr. Isti Fadah, M.Si., Prof. Dr. Zarah 

Puspitaningtyas, S.Sos., M.Si., dan Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember Prof. Dr. M. Noor Harisuddin selaku Guru Besar IAIN Jember.

Sebelumnya, peralihan pengalihan program tabungan hari tua dan Program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan masih kerap diperdebatkan. Sejumlah pihak pun mengemukakan pendapatnya masing-masing sesuai konsep demokrasi bangsa ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement