Kamis 10 Sep 2020 01:55 WIB

Empat Anggota Komplotan Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polisi

Komplotan ini berhasil menggondol uang sebanyak Rp 70 juta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Pencuri tengah beraksi meledakkan mesin ATM
Foto: NT Police
Pencuri tengah beraksi meledakkan mesin ATM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang merupakan komplotan spesialis ganjal mesin ATM. Para tersangka melakukan aksinya itu sejak bulan Juli-Agustus 2020 dan menggondol uang sebanyak Rp 70 juta.

"Jumlah uang yang berhasil mereka ambil Rp 70 juta dari korban. Mereka sudah sekitar tujuh kali melakukan (aksi ganjal ATM, Red) ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Baca Juga

Yusri menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan mengenai aksi komplotan tersebut. Mereka diketahui beraksi di wilayah Jakarta, Bekasi, hingga Tangerang.

Komplotan ini menyasar sejumlah mesin ATM yang berada di SPBU dan minimarket. Setelah itu, mereka akan mengganjal lubang kartu pada mesin ATM tersebut dengan menggunakan tusuk gigi.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, dalam melakukan aksinya itu, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka SY bertugas mengganjal mesin ATM.

Kemudian, tersangka RY alias MAT berperan sebagai sopir dan mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan tersangka M alias A menentukan lokasi untuk beraksi dan melakukan transfer dengan menggunakan kartu ATM milik korban. "Lalu tersangka SM yang mengintip saat korban memencet PIN. Ada satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial A," papar Yusri.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, gergaji besi, dompet, lidi, dan berbagai macam kartu ATM. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement