Kamis 10 Sep 2020 05:25 WIB

Warganet Ini Berharap Jerinx Dihukum Mati, Nora Alexandra Geram

Warganet Ini Berharap Jerinx Dihukum Mati, Nora Alexandra Geram

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Jerinx dengan istrinya, Nora Alexandra
Jerinx dengan istrinya, Nora Alexandra

VIVA – Istri dari Jerinx yakni Nora Alexandra tampak merasa tak terima saat ada seorang warganet yang berharap Jerinx mendapat hukuman mati. Pernyataan tidak menyenangkan dari seorang warganet itu diunggah Nora ke Instagram pribadinya, @ncdpapl. 

Warganet tersebut tampak mengungkapkan pernyataannya itu melalui Direct Message (DM) Instagram. Lantas, Nora mengunggah foto tangkapan layar DM tersebut.

Baca Juga: Disebut Jauhkan Jerinx dari Keluarga, Nora: Saya Tidak Sekeji Itu

Melalui caption yang ditulis dalam unggahan itu, Nora tampak merespons pernyataan tidak menyenangkan dari seorang warganet tersebut. Nora menegaskan bahwa Jerinx tidak akan pernah mendapat hukuman mati.

“Terima kasih doa buruknya, saya yakin doamu menjadi sebaliknya, siapapun anda di balik akun anon yg berharap suami saya “ DIHUKUM MATI “ tidak pernah mungkin terjadi, sebab suami saya bukan Teroris!,” tulis Nora dikutip VIVA, Rabu, 9 September 2020.

Kemudian, Nora juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang telah bekerjasama dengannya dalam hal pekerjaan, tidak akan melarikan diri. Nora justru mengaku bahwa dia semakin banyak mendapat pekerjaan.

“Dan maaf Brand Ambassador saya tidak lari dari saya, mereka malah terus memberi saya job dan menambah job untuk saya, ketenaran saya gak merasa tenar dan syukur rezeky saya makin lancar ketika banyak doa buruk menghampiri saya dan suami,” tulis Nora.

Lebih lanjut, Nora percaya bahwa suatu saat nanti, kehidupannya akan menjadi bahagia. “Kalau saya percaya setelah ini akan bahagia, menderita hanya sementara. Cinta tanpa pernah merasakan penderitaan ku rasa kurang hidup dan kurang greget,” tulis Nora.

Seperti yang sudah diberitatakan sebelumnya, Jerinx saat ini tengah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jerinx terancam hukuman penjara selama  6 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement