Jumat 18 Sep 2020 17:42 WIB

Kapolri Perintahkan Kapolda-Kapolres Cegah Klaster Pilkada

Kapolri meminta agar tidak pilkada serentak 2020 tak menjadi klaster baru Covid-19.

Red: Karta Raharja Ucu
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia untuk bersinergi mencegah agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang juga diterbitkan untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020 tersebut, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (8/9).

Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan dalam Surat Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres, untuk pertama bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.