REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Uni Eropa (EU) menyuarakan keprihatinannya atas penghancuran rumah dan bangunan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Misi Uni Eropa di Yerusalem al-Quds dan Ramallah mengatakan bahwa pembongkaran rumah termasuk bangunan yang berasal dari dana Uni Eropa atau negara anggota UE telah membuat warga Palestina terpaksa mengungsi dan berdampak negatif pada komunitas Palestina.
Menurut Misi Uni Eropa, dari Januari hingga Agustus total ada 107 unit rumah dan 46 unit bangunn lainnya termasuk toko dan gudang yang ada di Yerusalem Timur al-Quds telah dihancurkan.
Uni Eropa juga menyatakan keprihatinannya karena pembongkaran terus berlanjut setelah merebaknya pandemi Covid-19 pada awal Maret lalu, dan meskipun berbagai pemimpin negara telah menyerukan kepada Israel untuk menghentikan pembongkaran.
"Sejalan dengan posisi lama UE tentang kebijakan pemukiman Israel ilegal menurut hukum internasional dan tindakan yang diambil dalam konteks itu seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah, UE sekali lagi mendesak otoritas Israel untuk berhenti menghancurkan bangunan Palestina," kata misi Uni Eropa.
Uni Eropa mengatakan kebijakan pembongkaran saat ini yang dilakukan Israel melanggar hukum internasional dan merusak solusi dua negara dan prospek perdamaian abadi di wilayah tersebut. Sejauh ini pejabat Israel telah mengeluarkan hampir 650 perintah pembongkaran terhadap bangunan warga Palestina di Yerusalem al-Quds sejak awal tahun ini.
Diketahui penghancuran rumah dan bangunan milik warga Palestina di Yerusalem dan di Tepi Barat yang diduduki adalah bagian dari rencana Israel memperluas permukiman ilegal Israel dan memaksa warga Palestina meninggalkan rumah dan tanahnya sendiri.
Otoritas Israel mengklaim bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan milik warga Palestina itu dibangun tanpa izin konstruksi. Sebalinya warga Palestina mengatakan prihal perizinan konstruksi semacam itu selalu ditolak otoritas setempat.
Lebih dari 600 ribu warga Israel kini tinggal di 230 pemukiman yang sudah dibangun Israel sejak 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur al Quds.
Menurut hukum internasional semua pemukiman Israel itu ilegal. Sementara pasukan Israel terus melakukan penangkapan terhadap warga Palestina. Teranyar 50 warga Palestina ditangkap di Tepi Barat dalam serbuan pasukan Israel ke berbagai daerah di Tepi Barat. Menurut laporan, 43 orang ditangkap di Al Khalil atau Hebron dan tujuh lainnya di Betlehem dan Ramallah.
Kampanye penangkapan itu pun menjadi yang terbesar sejak awal tahun ini. Sehingga menambah jumlah warga Palestina yang ditangkap menjadi 3.000 orang.
Sementara itu, Pusat Informasi Palestina mengatakan kampanye penangkapan itu bertujuan menahan anggota dan beberapa pimpinan perlawanan Hamas di Palestina.