Kamis 10 Sep 2020 10:27 WIB

Soal Pembatasan Transportasi DKI, Kemenhub Tunggu Keputusan

Naiknya kasus Covid-19 membuat DKI Jakarta terpaksa memberlakukan PSBB total.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PSBB. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai adanya pembatasan transportasi di seluruh Jakarta akibat adanya PSBB. Pasalnya, menurut Adita, belum ada ketentuan yang mengatur tentang pembatasan transportasi saat PSBB saat ini.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PSBB. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai adanya pembatasan transportasi di seluruh Jakarta akibat adanya PSBB. Pasalnya, menurut Adita, belum ada ketentuan yang mengatur tentang pembatasan transportasi saat PSBB saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PSBB. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai adanya pembatasan transportasi di seluruh Jakarta akibat adanya PSBB. Pasalnya, menurut Adita, belum ada ketentuan yang mengatur tentang pembatasan transportasi saat PSBB saat ini. 

"Semua ketentuan pembatasan termasuk transportasi tentunya akan dituangkan dalam keputusan gubernur, kita tunggu dulu aturannya," ujar Adita saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (10/9).

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total.

Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam. 

Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta. "Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020, tetapi belum diketahui kapan berakhirnya. Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu (9/9) sebanyak 11.245. Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Sementara itu, untuk data tempat tidur, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu (8/9), untuk isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur. Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.

Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement