Karyawan mengenakan pelindung wajah saat membersihkan lantai di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Pihak pusat perbelanjaan diharapkan memperketat protokol kesehatan terhadap pengunjung dan karyawannya seiring meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi epidemiologis COVID-19 di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir tergolong mengkhawatirkan dengan angka positivity rate 13,2 persen. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (9/9). Mulai Senin (14/9) Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB menyeluruh. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Pemberlakuan PSBB ini dianggap perlu karena kondisi penyebaran kasus baru Covid-19 kali ini jauh lebih besar dibanding pada pemberlakuan PSBB pada awal Maret lalu. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan menggunakan 'rem darurat' dengan mengembalikan Jakarta ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, kondisi Jakarta saat ini memang berbahaya karena jumlah kasus Covid-19 terus mengalami pertambahan, sementara daya tampung rumah sakit dan tenaga medis semakin minim.
sumber : Antara Foto
Advertisement