Kamis 10 Sep 2020 10:51 WIB

IHSG Anjlok, Bursa Bekukan Sementara Perdagangan

IHSG mengalami pelemahan hingga 5 persen setelah pengumuman PSBB total DKI Jakarta.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis (9/8) dibuka anjlok ke level 5.084,32. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham.
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis (9/8) dibuka anjlok ke level 5.084,32. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Kamis (10/9) dibuka anjlok ke level 5.084,32. Akibatnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10.36 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan resmi.

Baca Juga

Pembekuan perdagangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. IHSG berada pada level 4.892,87 saat perdagangan dibekukan.

Trading halt bertujuan untuk mengantisipasi penurunan tajam IHSG. Adapun ketentuan mengenai penerapan trading halt ini dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu. Apabila terjadi penurunan IHSG sebesar lima persen dalam satu Hari Bursa yang sama, BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit. BEI akan kembali melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen. Lebih jauh, Bursa akan melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

"Ya, IHSG Turun karena diberlakukannya PSBB tahap II," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.

Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11.06 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Pada Rabu (9/9) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta per 14 September mendatang. Hal itu dilakukan mengingat tingginya angka infeksi Covid-19 di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement