REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji beberapa kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Khususnya mengenai jam kerja para pekerja di ibu kota dan kebijakan ganjil genap.
Airlangga menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mempertimbangkan jam kerja fleksibel selama PSBB total yang akan diterapkan pada pekan depan. "Sekitar 50 persen di rumah atau 50 persen di kantor," ujarnya dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9).
Tapi, Airlangga menjelaskan, 11 sektor esensial tetap diizinkan beroperasi. Apabila merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, beberapa sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman hingga pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
Selain jam kerja, Airlangga juga menyinggung kebijakan ganjil genap yang sempat diberlakukan saat PSBB transisi. Menurutnya, kebijakan ini mendorong peningkatan kasus infeksi virus corona karena banyak masyarakat ‘terpaksa’ melakukan mobilisasi dengan angkutan umum.