Kamis 10 Sep 2020 13:49 WIB

DKI Terapkan PSBB, DPR Batasi Kehadiran Rapat 20 Persen

DPR RI juga berjanji akan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Arif Satrio Nugroho, Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Sekjen DPR Indra Iskandar
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sekjen DPR Indra Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). DPR RI pun siap melakukan pengetatan, salah satunya terkait rapat yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat. 

Selama pekan ini dan berikutnya, komisi-komisi di DPR RI masih disibukkan dengan rapat dengan mitra-mitra Kementerian dan lembaga soal anggaran. Jumlah kehadiran peserta fisik pun akan direduksi. 

Baca Juga

"Jadi mulai nanti pekan depan, rapat paling banyak dihadiri 20 persen dari jumlah anggota per komisi atau AKD," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (10/9).

Indra memprediksikan, komposisi peserta rapat yang hadir di antaranya dua orang pimpinan komisi, sembilan perwakilan fraksi, lalu sisanya virtual. Ia menjelaskan, tidak ada pengurangan jumlah rapat Komisi.