REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendagayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengatakan, instansi kedinasan diminta melaksanakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai dengan keputusan pimpinan wilayah. Hal ini merespon kebijakan Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September mendatang.
Dengan begitu, jika wilayah memberlakukan PSBB, maka sistem kerja ASN mengikuti Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja ASN WFH secara penuh. "Jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB, maka kembali ke SE 58 tahun 2020, instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full," ujar Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).
Namun demikian, tetap diupayakan ada sistem pembagian kerja atau shift maksimal 10 persen berdinas di kantor sesuai kondisi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah. Ia menegaskan, semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut.
"Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/ swasta, petugas pemada kebakaran, dan puskesmas,” katanya.
Sementara, untuk daerah yang masuk zona merah atau risiko tinggi, namun tidak ditetapkan PSBB, maka sistem kerja mengikuti Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020. Sebab, tidak semua wilayah atau zona resiko tinggi di tetapkan sebagai wilayah PSBB.
"Karena itu, jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau resiko tinggi, maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25 persen sesuai SE 67 tahun 2020," ungkapnya.
Dalam surat edaran terbaru perihal sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), SE Nomor 67 Tahun 2020 mengatur kehadiran jumlah pegawai atau work from office (WFO) berdasarkan kategori zona risiko wilayah. Berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen. Namun, untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, PPK diminta mengatur jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.
"Untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan," katanya.
Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Karena itu, Tjahjo berharap, SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.