Kamis 10 Sep 2020 15:18 WIB

Jakarta PSBB, KAI Ikut Ketentuan Soal Operasional Kereta

Keberangkatan KA jarak jauh sejak awal Covid-19 sudah dilakukan pembatasan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
PT Kereta Api Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Antara
PT Kereta Api Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengikuti sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan terkait kebijakan PSBB di DKI Jakarta. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan perusahaan akan menginformasikan apabila terjadi perubahan operasional kereta api (KA).

"Sementara untuk keberangkatan KA jarak jauh pada masa Covid-19 sejak awal sudah dilakukan pembatasan, baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan volume penumpang yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk," ujar Eva dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (10/9).

Baca Juga

Eva menyampaikan penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid-19, baik di stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini. Sebelum pandemi, kata Eva, terdapat 71 perjalanan KA dari Stasiun Gambir, 37 perjalanan KA dari Stasiun Pasar Senen, 27 perjalanan dan 3 perjalanan KA dari Jakarta Kota. Selain itu ada 4 KA tambahan yang dijalankan pada saat hari libur nasional.

"Setelah kondisi pandemi Covid-19 terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis," ucap Eva.

Untuk saat ini, lanjut Eva, secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

Eva mengatakan pengoperasian KA sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Eva menambahkan, sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA saat ini meliputi calon penunampang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan); Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam); Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius; Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI; Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA; serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Sebagai antisipasi, Eva katakan, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika diperjalanan terdapat penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.

"PT KAI Daop 1 memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta," ungkap Eva.

Kata Eva, seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement