Kamis 10 Sep 2020 15:47 WIB

Selama 2020, Kejakgung Tangkap 65 Buronan Kasus Korupsi

Kejakgung telah menangkap 65 buronan kasus korupsi.

Selama 2020, Kejakgung Tangkap 65 Buronan Kasus Korupsi. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Selama 2020, Kejakgung Tangkap 65 Buronan Kasus Korupsi. Foto: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, RABU -- Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (9/9), menangkap buronan kasus korupsi atas nama Rusmandi Candra. Dia ditangkap di warung angkringan Mas Didot Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejakgung Hari Setiyono, Rusmandi adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara Tipikor Kejati Tinggi Sulawesi Barat yang berdasarkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

Baca Juga

Di mana, berdasarkan putusan itu, terpidana  diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Terpidana dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar.

Dan karenanya MA  dalam putusannya memberikan amar putusan yaitu pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan, dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 22 miliar subsider tiga tahun pidana kurungan.

"Keberhasilan penangkapan buronan / DPO Tindak Pidana Korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini  adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status  sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana," kata Hari Setiyono.

Menurut Hari, program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. "Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement