Kamis 10 Sep 2020 15:50 WIB

Formappi: Anggota DPR Dapat Lakukan Legislasi dari Rumah

Anggota DPR tak perlu harus masuk setiap hari, tetapi tak berarti juga libur.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
 Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan anggota DPR dapat bekerja dan melaksanakan fungsi legislasinya di rumah. Sebab, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akan kembali diterapkan di DKI Jakarta.

"Tak perlu harus masuk setiap hari tetapi tak berarti juga libur. Kerja dari rumah itu harus diperlihatkan dengan hasil yang jelas juga," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (10/9).

Baca Juga

Menurutnya, keseriusan DPR dalam penanganan pandemi Covid-19 sangat penting karena mereka lah wakil yang dapat menyampaikan aspirasi masyarakat. "Mereka harus mencoba menampung aspirasi publik untuk diolah menjadi usulan kebijakan yang dijalankan pemerintah," ujar Lucius.

Ia berharap, DPR tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk membahas hal-hal yang tak dibutuhkan publik saat ini. Salah satunya adalah rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

"Ini juga tidak bagus. Bukannya memikirkan bagaimana bisa sama-sama keluar dari lilitan situasi pandemi, mereka malah asyik memuluskan agenda sendiri tanpa melibatkan publik," ujar Lucius.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, protokol Covid-19 akan diperketat di lingkungan Kompleks Parlemen. Hal ini juga merupakan bentuk respons pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang kembali diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi mulai nanti pekan depan, rapat paling banyak dihadiri 20 persen dari jumlah anggota per komisi atau AKD," ujar Indra saat dihubungi, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan, komposisi rapat-rapat legislasi secara fisik hanya akan diikuti oleh maksimal dua pimpinan komisi serta satu orang dari setiap fraksi di DPR. Balkon yang berada di setiap komisi juga dibatasi jumlahnya, yakni maksimal diisi oleh lima orang dan media tak izinkan untuk meliput secara langsung di sana.

"Jadwal rapat dibatasin tidak boleh sampai malam, maksimum sampai jam 6 sore. Sekali rapat maksimal 4 jam," ujar Indra. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement