Jumat 11 Sep 2020 01:36 WIB

10 Tahun Buron, Koruptor Kredit Fiktif ini Ditanggap Polisi

Terpidana terjerat kasus korupsi SPMK fiktifuntuk kredit modal kerja di sebuah bank.

Koruptor (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmandi Chandra, yang sudah 10 tahun buron ditangkap petugas gabungan di Kota Magelang, Jawa Tengah. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Samosir di Semarang menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Jawa Tengah.

"Ditangkap di sebuah tempat makan di Kota Magelang pada Rabu (9/9) malam," katanya.

Terpidana selanjutnya dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk pemberkasan sebelum selanjutnya diterbangkan ke Sulawesi Barat.

Irvan menjelaskan, Kasubbag TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju tersebut diadili dalam kasus korupsi SPMK fiktif yang digunakan untuk kredit modal kerja di Bank BPD Sulselbar yang merugikan negara Rp 41 miliar pada 2007.

Saat diadili, kata dia, yang bersangkutan sudah pindah sebagai staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo.

Menurut dia, terpidana sempat ditahan sebelum akhirnya pengajuan penahanan kotanya dikabulkan.

Setelah divonis, terpidana mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 22 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement