REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/9). Ditemui sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi berharap agar rapat kerja hari ini bisa menghasilkan rekomendasi agar ada perubahan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (perbawaslu).
"Sangat mungkin rapat ini menelurkan rekomendasi ke arah sana (menghasilkan rekomendasi)," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Arwani berharap hasil rapat hari ini menjadi bahan penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk merumuskan sanksi yang lebih tegas kepada paslon. Ia mengatakan Komisi II DPR akan mendorong agar ada sanksi tegas kepada pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan.
"Prinsipnya Komisi II mendorong ada sanksi yang lebih tegas misalnya sanksi pada didiskualifikasi jika benar-benar paslon terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pekan lalu. Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan membuat kerumunan.