Kamis 10 Sep 2020 16:20 WIB

Bodebek Belum Ikuti Kebijakan PSBB Jakarta Secara Total

Bodebek masih akan menjalani PSBB proporsional.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Petiugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia masker gabungan di Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020). Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) belum akan ikuti langkah DKI Jakarta terapkan PSBB ketat.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petiugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia masker gabungan di Simpang Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020). Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) belum akan ikuti langkah DKI Jakarta terapkan PSBB ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menarik rem darurat dengan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berimplikasi terhadap kebijakan penanganan Covid-19 di Jawa Barat. Khususnya di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Sejak awal pandemi Covid-19, kebijakan yang diterapkan di wilayah Bodebek selalu seiring sejalan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar wilayah tersebut berbatasan langsung dengan DKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia. Terkait PSBB diterapkan kembali di wilayah Bodebek atau tidak, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, belum membahas hal tersebut.

Baca Juga

"(Dalam) rapat kemarin belum dibahas," ujar Daud saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Daud menjelaskan, hingga saat ini, wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi masih menerapkan PSBB proporsional hingga 29 September 2020 mendatang. "Pak Gubernur (Ridwan Kamil) juga ke bupati/wali kota menekankan PSBM (pembatasan sosial berskala mikro), skala mikro dan komunitas," katanya.

Keputusan terkait kebijakan penanganan Covid-19 di wilayah Bodebek ke depan, kata dia, akan diambil setelah bupati/wali kota di Bodebek memutuskan menyesuaikan dengan DKI Jakarta atau tidak. "Bodebek sekarang PSBB proporsional, ada zona zona. Nanti apakah bupati wali kota akan menyesuaikan, baru kita bisa memutuskan," katanya.

Namun, kata Daud, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan kebijakan jam malam di tengah penerapan PSBM

"Kota Bogor diapresiasi gubernur terkait jam malam. PSBM jam 9 sampai setengah 12 malam keliling, kerumun dibubarkan, kafe yang buka didenda," katanya.

Daud juga mengungkapkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengapresiasi kebijakan yang diputuskan DKI Jakarta. Meski begitu, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan evaluasi, apakah menyesuaikan dengan DKI Jakarta atau melanjutkan PSBM. "Tapi jika kita melihat ke belakang, apapun yang dilakukan DKI, gubernur bilang miroring dengan DKI. Apa yang dilakukan DKI, selama itu baik kita bercermin ke sana," katanya.

Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB per tanggal 14 September 2020 mendatang dengan mempertimbangkan faktor keselamatan menyusul melonjaknya jumlah pasien Covid-19 sejak PSBB transisi diberlakukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement