REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menegaskan, disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Surakarta No.24/2020, memakai masker berlaku untuk semua warga masyarakat di Solo, tanpa terkecuali. Semua warga masyarakat termasuk TNI dan Polri yang melanggar tidak mengenakan masker saat operasi yustisi akan dikenai sanksi kerja sosial mulai berlaku Kamis sore ini.
"Jika saya melanggar tidak memakai masker ditemukan saat ada operasi yustisi oleh petugas Polri/TNI/Satpol PP/Dishub/Linmas, maka saya wajib membersihkan saluran sungai selama 15 menit sebagai sanksi kerja sosial," kata Rudyatmo di sela acara pembagian masker secara serentak di depan Pasar Gede Solo, Kamis
Rudyatmo mengatakan Pemkot Surakarta mengucapkan banyak terima kasih kepada Polresta Surakarta yang telah menginisiasi untuk pembagian masker kepada masyarakat, sekaligus untuk melakukan operasi yustisi.
Pada Perwali Kota Surakarta tersebut, kata Rudyatmo, untuk mengatur warga masyarakat Kota Surakarta menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covd-19.
Oleh karena itu, pihaknya sudah menandatangani instruksi tersebut, dan mulai berlaku pada Kamis sore ini. Apabila saat ada operasi yustisi menemukan masyarakat ada yang tidak menggunakan masker sanksinya, yakni membersihkan saluran atau drainase sungai di Solo selama 15 menit.
Menurut Rudyatmo jika warga masyarakat terkena razia tidak menggunakan masker sampai dua kali, sanksinya juga dua kali lipat yakni selama 30 menit bekerja sosial membersihkan saluran sungai. Pihaknya tidak ada sanksi untuk warganya berupa denda uang.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pada kegiatan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan jargon yang diserukan kepada masyarakat, "Ayo Pakai Masker, Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit".