Kamis 10 Sep 2020 17:13 WIB

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Dapat Relaksasi Pelunasan

Peserta yang menunggak iuran enam bulan diberi waktu melunasi hingga 2021.

BPJS Kesehatan menggulirkan relaksasi iuran bagi peserta JKN-KIS yang menunggak enam bulan.
Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan menggulirkan relaksasi iuran bagi peserta JKN-KIS yang menunggak enam bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebagai langkah untuk memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan, BPJS Kesehatan menerapkan program relaksasi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). Program relaksasi tersebut dipastikan meringankan peserta JKN-KIS agar kepesertaannya aktif kembali.

 

Sejak program relaksasi tersebut diberlakukan, banyak dari peserta JKN-KIS yang mulai memanfaatkan adanya program relaksasi tersebut. Salah satunya Laelawati (46 tahun), warga Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

 

Laelawati tengah mengurus permohonan relaksasi tunggakan iuran ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung. Ia dan suaminya terdaftar di hak kelas II (dua), dan telah menunggak selama 24 bulan.

 

Menurut Laelawati, program ini sangat membantu dalam mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS miliknya dan suami. ‘’Program keringanan tunggakan ini sangat membantu kami. Sebelumnya, seluruh tunggakan iuran harus dibayar kalau mau kartu aktif kembali,’’ ujarnya.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria mengungkapkan, akses pelayanan kesehatan merupakan faktor penting yang harus dimiliki oleh semua warga. Layanan kesehatan menjadi sangat penting di tengah Pandemi Covid-19.

 

“Kami khawatir jika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, namun kepesertaan JKN-KIS-nya tidak aktif karena ada tunggakan iuran,’’ tambahnya. Program relaksasi, papar dia, sengaja diperuntukkan bagi peserta mandiri dan badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

 

Cukup membayar tunggakan enam bulan ditambah satu bulan berjalan, tutur dia, kepesertaannya bisa langsung aktif. Menurut dia, untuk sisa tunggakan bukan berarti dihilangkan, melainkan peserta diberikan kelonggaran sampai dengan tahun 2021.

 

Peserta yang menunggak itu,  papar dia, tetap diminta melunasi tunggakannya dengan mengajukan cicilan sesuai kemampuannya. Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 tidak dilakukan pelunasan sisa tunggakan, maka pada 1 Januari 2022 status kepesertaan JKN-KIS menjadi tidak aktif.

 

“Pelunasan tunggakan diberikan kelonggaran sampai dengan 31 Desember 2021. Bagi peserta yang ingin mengajukan keringanan, program relaksasi ini berlaku sampai dengan Desember 2020,” jelas Cucu.

 

Peserta mandiri yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, dapat dengan mudah mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store maupun App Store, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Kantor Cabang (SIPP), dan bantuan Kader JKN-KIS. Sementara untuk badan usaha, dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Dabu.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement