REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa Fatwa MUI yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 belum ditarik dan masih berlaku. MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI, KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan, jika pandemi Covid-19 kembali mengancam keselamatan masyarakat, maka Fatwa MUI masih bisa menjadi pedoman dan dilaksanakan. Sebelumnya MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 31 tahun 2020, fatwa itu belum ditarik dan masih berlaku.
"Di tempat yang bahaya dan dipastikan akan menularkan dan membahayakan kepada yang lain, kita wajib melakukan tindakan preventif menolak keburukan dan mendahulukan meninggalkan keburukan daripada melakukan kebaikan," kata Kiai Cholil kepada Republika, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan, kalau masyarakat ada dalam kondisi berbahaya, maka bisa mengamalkan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020. Tapi kalau kondisinya masih bisa diantisipasi dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan melakukan gaya hidup sehat serta bersih. Maka diharapkan sholat Jumat bisa dilaksanakan seperti biasanya.
Satgas Covid-19 MUI juga mengingatkan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjamaah, tetap harus menjaga protokol kesehatan. Supaya terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19.
Kiai Cholil mengatakan, untuk menentukan hukum Islam seperti menerapkan Fatwa MUI tentang pandemi Covid-19 tersebut, mesti melihat dari sudut pandang medis. "Karena agama memutuskan berdasarkan informasi dari orang terpercaya yaitu ahlinya yang berwenang tentang situasi tertentu untuk menentukan hukumnya menurut Islam," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, Satgas Covid-19 MUI akan melihat perkembangan pandemi Covid-19. Menurutnya sementara ini masyarakat masih bisa melaksanakan sholat Jumat, jika tidak membahayakan diri dari penularan Covid-19. Tapi bila situasinya sangat bahaya dan dipastikan dapat menularkan Covid-19, maka bisa menggunakan Fatwa MUI yang memperbolehkan tidak sholat Jumat dan diganti sholat Dzuhur
Sementara, Ketua Satgas Covid-19 MUI, KH Zaitun Rasmin menyampaikan pihaknya menunggu detail penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta. "Kalau ternyata kondisi memang mengharuskan untuk sementara sholat Jumat tidak diadakan (tidak dilaksanakan, red), maka kita ganti sholat (Jumat dengan sholat) Dzuhur di rumah," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020.