Kamis 10 Sep 2020 18:11 WIB

Sejalan dengan DKI, Satgas: Memang Perlu Pembatasan Ketat

Satgas juga menyarankan DKI agar melakukan pembatasan sosial berskala mikro.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengakui ada urgensi dalam pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan kenaikan kasus selama empat pekan terakhir di Ibu Kota, pembatasan yang lebih ketat perlu dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19.

"Bahkan kalau perlu dilakukan pembatasan sosial berskala mikro karena informasi dan datanya bisa lebih spesifik," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9). 

Baca Juga

Wiku menjelaskan, data yang lebih spesifik dari pembatasan berskala mikro bisa memberikan laporan dan pencatatan yang lebih baik terkait testing, tracing, dan treatment (3T). Dengan demikian, aktivitas 3T tersebut alias pengetesan, pelacakan, dan perawatan bisa dilakukan secara lebih luas di zona-zona merah. 

Satgas juga melihat langkah DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali PSBB adalah salah satu dari lima tahap dalam prinsip pembukaan sektor ekonomi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Pembukaan sektor ekonomi memang harus melewati sejumlah tahap, yakni prakondisi, penentuan waktu yang tepat, penentuan prioritas sektor, koordinasi dengan pusat, dan pengawasan serta evaluasi.  

Jika di tengah jalan ditemukan indikasi perlunya mentup kembali sebuah sektor maka hal itu perlu dilakukan. "Risiko yang tinggi dan berlangsung berminggu-minggu itu adalah alarm yang harusnya kita ambil hikmahnya untuk segera melakukan pengetatan lebih tinggi lagi," kata Wiku. 

Wiku melanjutkan, penambahan kasus positif Covid-19 yang stabil sempat terjadi sepanjang penerapan PSBB tahap pertama, kedua, dan ketiga. Namun begitu PSBB transisi dijalankan, angka kasus baru harian semakin melonjak dengan signifikan. 

Satgas mencatat, sejak awal pandemi sudah ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB. Dua provinsi yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta dan Sumatra Barat. 

Kemudian 16 kabupaten/kota yang menjalankan PSBB, antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Lalu ada Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

"Saat ini yang masih jalankan PSBB, provinsinya adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan kabupaten kotanya, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Seluruhnya berakhir 29 September," ujar Wiku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement