REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Akhmad Roni terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut berdasarkan hasil tes swabnya yang keluar pada Kamis (10/9), hari ini.
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan meski Ketua KPU Kabupaten Gresik terkonfirmasi positif Covid-19, namun hal itu tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. "Iya (Ketua KPU Gresik positif Covid-19) dan sudah langsung isolasi mandiri. Kita pastikan tidak mengganggu tahapan Pilkada selanjutnya," katanya, Kamis (10/9).
Makmun menegaskan, tidak terganggunya tahapan Pilkada 2020 karena masih ada empat komisioner yang bisa menjalankan berbagai tahapan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Jadwal terdekat, kata dia, KPU Gresik akan melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020.
"Kemudian akan mengadakan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah komponen masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Makmun mengatakan KPU Gresik juga sedang dalam proses melakukan verifikasi berkas pendaftaran masing-masing bakal Paslon. Selanjutnya akan digelar rapat pleno penetapan peserta Pilkada Gresik pada 23 September 2020. Kemudian dilanjutkan agenda pengundian nomor urut peserta Pilkada pada 24 September 2020.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati mengatakan, KPU telah melakukan setiap tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2020, yang merupakan perubahan atas PKPU No 6/2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Artinya, belum diketahui yang bersangkutan tertular dari mana.