Kamis 10 Sep 2020 18:25 WIB

PSBB Jakarta, Anies Harap Daerah Penyangga Menyesuaikan Diri

PSBB Jakarta akan berkonsekuensi pada pembatasan akses bagi daerah penyangga.

Rep: Amri Amrullah, Nugroho Habibi / Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar rapat dengan pimpinan kepala daerah penyangga Jakarta, Kamis (10/9). Rapat ini membahas terkait kelanjutan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

Anies mengatakan, kebijakan 'rem darurat' yang ditarik DKI Jakarta akan berkonsekuensi pada pembatasan akses bagi daerah penyangga Jakarta. Karena itu, ia berharap ada kesamaan pandangan terkait pembatasan akses keluar masuk wilayah Jakarta dan penyangganya.

Baca Juga

"Formatnya pembatasan tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi wilayah penyangga Jakarta juga bisa menyesuaikan diri," kata Anies saat di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9).

Selain terkait mobilitas penduduk, rapat bersama pimpinan kepala daerah penyangga Jakarta ini juga ingin menyamakan pandangan terkait situasi terkini terkait kasus Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Dengan demikian akan ada kesamaan persepsi kebijakan yang akan diambil bersama Jakarta dan wilayah penyangga Jakarta.

Anies pada Rabu (9/9), akhirnya mengumumkan mengembalikan Jakarta kembali ke masa PSBB awal. PSBB total untuk Jakarta ini akan berlaku Senin, 14 September 2020.

Dengan dikembalikannya PSBB awal untuk Jakarta, maka semua aktivitas dan kegiatan perkantoran akan kembali di larang, dan kegiatan usaha makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. Sedangkan kegiatan ibadah di rumah ibadah besar yang mendatangkan jamaah dari berbagai wilayah akan dilarang. Hanya rumah ibadah di perkampungan dan pemukiman yang diperbolehkan buka, itupun dengan protokol kesehatan ketat.

Anies menyebut telah berkoordinasi terkait hal ini dengan Presiden Jokowi dan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ia menyebut akan hanya diizinkan 11 bidang esensial yang tetap beroperasi, sedangkan izin operasi usaha bagi diluar bidang non esensial akan dievaluasi baik usaha atau kegiatan sosialnya agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.

"Kegiatan publik dan kemasyarakatan yang sifatnya mengumpulkan massa tetap tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Kemudian, lanjut Anies transportasi umum akan kembali dibatasi baik armadanya dan juga jam operasionalnya. Kemudian kebijakan ganjil- genap akan kembali ditiadakan. Terkait pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk Jakarta, Anies mengatakan hal itu butuh koordinasi dengan pemerintahan penyangga Jakarta, karena hal itu tidak mudah butuh komunikasi dengan daerah penyangga.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, masih menunggu kepastian secara teknis kebijakan yang diberlakukan DKI Jakarta mengenai PSBB total. Menurut Bima, kebijakan Gubernur DKI Jakarta masih perlu dimatangkan dengan pemeritah pusat.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) mengikuti Jakarta, Jakarta sendiri sekarang masih harus dimatangkan dulu dengan pemerintah pusat," ucap Bima di Kota Bogor, Kamis (11/9).

Bima menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembahasan pelaksanaan PSBB di kawasan Jabodetabek secara virtual. Dari pembahasan tersebut, Gubernur DKI Jakarta meminta masukan kepala daerah di wilayah penyangga, termasuk Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Setelah memperoleh masukan, kata Bima, Gubernur DKI Jakarta telah meminta waktu untuk mematangkan kebijakan PSBB total dengan pemeritah pusat. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta bakal kembali menggelar koordinasi dengan pemeritah daerah di wilayah penyangga ibukota.

"Hari Sabtu (12/9), Pak Gubernur akan merapatkan lagi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian terkait, setelah itu Senin (14/9) akan dirapatkan lagi dengan Kepala Daerah Bodebek," kata Bima.

Kota Bogor masih memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) hingga Jumat (11/9). Sebelum mengikuti kebijakan DKI Jakarta, Bima menjelaskan, pihaknya bakal menyelaraskan dengan status zona persebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diumumkan setiap malam Ahad oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19

"Kami akan menunggu itu. Sementara itu kita terus pelajari data-data. Jadi kelihatanya kami memutuskan untuk memperpanjang PSBMK tiga hari sampai Senin (14/9),” kata Bima.

photo
13 RSUD di DKI Jakarta Hanya Layani Pasien Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement