REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan sudah menerima undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dalam rangka gelar perkara kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra pada besok Jumat (11/9). Pihaknya mengaku akan hadir dalam gelar perkara tersebut.
"Undangannya sudah diterima Polri. Tentunya akan hadir. Nanti, yang hadir diwakilkan dengan penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (10/9).
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka gelar perkara kasus yang diduga melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra (DST), Jumat (11/9).
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Namun, Ali belum bersedia menjelaskan gelar perkara kasus yang dimaksud. Dia berjanji pada saatnya akan membeberkannya secara rinci kepada publik. "Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.