Jumat 11 Sep 2020 04:30 WIB

KPK Tahan Pejabat Subang Tersangka Gratifikasi Rp 20 Miliar

Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK. 

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Agus Yulianto
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Heri Tantan Sumaryana. Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012-2016 itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2019 lalu. 

"Terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/9).

Adapun, sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Heri akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Setelah menjalani isolasi Heri akan dipindahkan ke Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.  

Karyoto melanjutkan, penahanan terhadap Heri sendiri adalah untuk kepentingan penyidikan melengkapi berkas perkaranya. Heri merupakan  tersangka perkara korupsi penerimaan gratifikasi bersama sama dengan terpidana Ojang Sohandi yang merupakan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018. 

Penetapan tersangka terhadap Heri merupakan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemkab Subang. Kasus bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang sendiri telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.  Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement