Jumat 11 Sep 2020 04:45 WIB

Mendagri Minta Polisi Tindak Pelanggaran Protokol Kesehatan

Bawaslu pun dapat menindak pelanggaran yang bersifat administrasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, kepolisian menegakkan aturan terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada di luar undang-undang (uu) tentang pemilihan. UU pemilihan tak memuat sanksi bagi orang yang melanggar protokol kesehatan saat kegiatan pilkada, tetapi ada UU atau peraturan lain yang berlaku berada dalam domain kepolisian.

"Kemudian dari polri kami sudah sampaikan kepada kapolri nanti kami sampaikan lagi, tegakkan juga aturan-aturan yang memang menjadi domainnya polri seperti undang-undang kesehatan dan lain-lain," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI secara virtual, Kamis (10/9).

Dia mengatakan, aturan perlu ditegakkan untuk membuat efek deterens sehingga tidak boleh pelanggaran yang terjadi dibiarkan begitu saja. Menurut dia, efek deterens dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mengulangi pelanggaran lagi di kemudian hari.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 belum cukup mewadahi permasalahan pelanggaran pidana terkait protokol kesehatan Covid-19.

Namun, analisis pendapat hukum lainnya berkaitan dengan protokol kesehatan ini ada di UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentanf pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Hal ini memang menjadi keterbatasan kewenangan Bawaslu karena ada diatur di luar undang-undang pemilu," kata Abhan.

Dia melanjutkan, yang dapat dilakukan Bawaslu akan meneruskan terkait dugaan pelanggaran pidananya di luar uu pemilihan kepada kepolisian untuk bisa diproses hukum. Sedangkan, Bawaslu dapat menindak pelanggaran yang bersifat administrasi.

Selain itu, lanjut Abhan, belum ada norma yang mengatur terkait sanksi berat seperti diskualifikasi pencalonan akibat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Saat ini, sanksi dari pelanggaran administrasi masih berupa teguran maupun peringatan.

"Belum terlihat langkah tegas dari aparatur keamanan lainnya dalam mengatasi masalah kerumunan massa," tutur Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement