REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan skandal hukum terpidana Djoko Sugiarto Tjandra di Kejaksaan Agung (Kejakgung) setop sementara di tiga tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejakgung Febrie Adriansyah mengatakan, ada prioritas penuntasan berkas tiga tersangka tersebut, untuk segera disorongkan ke persidangan.
Tiga tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan. “Sampai saat ini, alat bukti sebatas tiga tersangka itu. Baik keterangan Pinangki, Djoko Tjandra, dan keterangan yang lain-lain, termasuk bukti elektronik,” kata Febrie di Gedung Pidsus Kejakgung, di Jakarta, Kamis (10/9).
Kata Febrie, prioritas utama pemberkasan kasus sekarang ini, terhadap tersangka Pinangki. Selain penerimaan suap, dan gratifikasi, penyidik juga menebalkan sangkaan pencucian uang (TPPU) terhadapnya.
Berkas tersangka Djoko, masih dalam perampungan sebelum pelimpahan ke divisi penuntutan. Adapun tersangka Andi Irfan, kata Febrie, sejak ditetapkan tersangka (2/9), belum lagi diperiksa. “Satu rencana tersangka Pinangki, harus segera disidangkan. Dua tersangka lagi, kita cepatkan pemberkasannya,” kata Febrie.
Ia menambahkan, meskipun sementara ini penyidikannya setop di tiga tersangka, bukan berarti arah maju penyidikan berhenti. Justeru, kata dia, dengan prioritas tiga tersangka untuk segera disorongkan ke persidangan, akan membuka pembuktian baru tentang dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sama.
“Kita juga akan lihat nanti di persidangan. Kalau muncul fakta baru, kewajiban bagi penyidik untuk menindaklanjuti,” ujar dia. Tentu saja, fakta baru tersebut, membuka peluang berlanjutnya penetapan tersangka yang lain dalam skandal Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko memberikan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki. Uang tersebut, diduga sebagai panjar pengaturan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko.
Djoko adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999, yang sempat kabur ke luar negeri, sebelum MA memvonisnya dua tahun penjara, pada 2009. Pemberian uang untuk fatwa tersebut, diberikan ke Pinangki lewat peran Andi Irfan.
Sementara penyidikan di Bareskrim Polri, pun sudah menetapkan lima orang tersangka. Selain Djoko, dua jenderal ditetapkan tersangka. Yakni Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Kedua tersangka dari kalangan perwira itu, diduga menerima uang suap 20 ribu dolar (Rp 296) juta untuk menghapus status buronan Djoko Tjandra di imigrasi, dan interpol.
Uang tersebut, diberikan lewat perantara pengusaha Tommi Sumardi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu lainnya, dalam penyidikan di Mabes Polri, juga menetapkan pengacara Anita Kolopaking sebagai tersangka. Penyidikan paralel antara JAM Pidsus, dan Bareskrim Polri dalam skandal hukum Djoko Tjandra ini, pun melibatkan peran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi pengungkapan kasus.