Kamis 10 Sep 2020 20:29 WIB

Kasatpol PP DKI: Sanksi Progresif Pelanggar PSBB Sudah Jalan

Kasatpol PP mengatakan sanksi progresif pelanggar PSBB sudah berjalan.

Red: Bayu Hermawan
Pelanggar PSBB (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Feny Selly
Pelanggar PSBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Arifin menjelaskan, sanksi progresif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.

"Ya itu (denda progresif) sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan. Jak APD yaitu Jakarta awasi peraturan daerah," ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9).

Baca Juga

Kendati demikian, Arifin menyampaikan saat ini belum ada pelanggar perorangan ataupun sektor usaha yang mendapatkan sanksi progresif karena data pelanggar sebelumnya belum diinput pada aplikasi Jak APD. "Belum ada yang kena pelanggaran progresif. Yang mulai diberlakukan itu ketika orang melakukan pelanggaran itu diinput ke Jak APD. Jadi sekian ratus ribu itu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Jak APD. Karena aturannya yang baru ini (Pergub) 79 dengan JakAPD. Yang sebelumnya tidak berlaku itu," katanya.

Arifin melanjutkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 10 ribu pelanggar yang terinput dalam aplikasi Jak APD. Sehingga seterusnya jika data pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang sama akan dilakukan sanksi progresif. Arifin menyampaikan, data pelanggar yang diinput ke dalam aplikasi Jak APD hanya pelanggar perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker.