REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor). Pelaku merupakan spesialis mencuri kendaraan roda dua yang telah beraksi sebanyak 35 kali.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menuturkan penangkapan pelaku berinisial YP berdasarkan dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke polisi pada 24 Agustus lalu. Pelaku berhasil diringkus 12 hari kemudian bersama kendaraan Honda Beat tahun 2017 berwarna biru putih dengan nomor polisi T-2326-YV. Polisi juga menemukan barang bukti motor hasil curian lainnya.
“Total TKP seluruhnya berdasarkan pengakuan yang bersangkutan 35 TKP. Tapi sekarang yang sisa barang buktinya ada tujuh,” kata Teddy dalam konferensi persnya di Mapolres Subang, Kamis (10/9).
Menurut Kapolres, YP mengincar kendaraan roda dua yang terparkir di luar rumah atau halaman. YP beraksi dan berhasil menggasak kendaraan dengan modal kunci T untuk melancarkan niatan jahatnya. “Itu semua kendaraan yang diambil rata-rata kendaraan yang ada di luar atau di halaman kebanyakan pada malam hari,” ujarnya.
YP yang berusia 29 tahun merupakan warga Subang yang beralamatkan di Kampung Simpang, Desa Mandalawangi, Kecamatan Ciasem. Sementara AN berusia 27 tahun warga Kampung Wates Desa Mandalawangi Kecamatan Ciasem. Tersangka dikenakan
Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curnamor. Warga diminta berhati-hati menyimpan kendaraannya. “Seperti imbauan yang sudah disampaikan untuk dioptimalkan kendaraan roda dua dimasukan ke dalam rumah,” pesannya.