REPUBLIKA.CO.ID, KOLAKA UTARA -- BPH Migas, Selasa (8/9) lalu, menggelar Sosialisasi Fungsi dan Capaian Kinerjanya yang disampaikan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam acara tersebut BPH Migas diminta membuat aturan siapa yang berhak menerima elpiji subsidi.
Hadir sebagai narasumber Kabag Hukum dan Humas BPH Migas Ady M. Raksanegara, Anggota Komisi VII DPR RI H. Rusda Mahmud, SBM Pertamina Rayon VI Sulseltra Agung Wijaya Wicaksono & Asisten 1 Setda Kolaka Utara Azhar.
Peserta sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Mereka menyampaikan berbagai persoalan terkait ketersediaan BMM dan juga gas elpiji tiga kilogram (kg) di wilayahnya pada sesi diskusi dan tanya jawab.
Salah satunya Agung Rahman pemilik salah satu pangkalan elpiji, yang meminta dibuatkan aturan yang jelas siapa yang berhak membeli gas elpiji tiga kg. Ini menurutnya harus dilakukan agar punya pegangan yang pasti, sehingga bisa menjelaskan ke masyarakat untuk kondisi saat ini dimana elpiji langka.
Kasubag Humas BPH Migas, mengatakan BPH Migas hadir dalam rangka melihat secara langsung pendistribusian BBM sekaligus mengetahui kondisi persoalan sehingga kendala dilapangan terkait ketersediaan BBM dapat diselesaikan.
”BPH Migas dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," jelasnya.
Sosialisasi dihadiri sekitar 400 peserta dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 berjalan lancar.