REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman didampingi Satpol PP melakukan inspeksi mendadak masker. Sidak menyasar OPD-OPD seperti Dinas PMPPT, Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil, serta masyarakat yang beraktivitas di Lapangan Denggung Sleman.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendisiplinkan ASN dan masyarakat selalu memakai masker di tempat umum. Selain itu, menjadi edukasi warga membiasakan diri dengan penerapan kebiasaan-kebiasaan baru.
"ASN harus mampu menjadi teladan untuk menerapkan kebiasaan baru dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," kata Sri, Kamis (10/9).
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sutriyanta menuturkan, kegiatan ini merupakan penegakan Perbup Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam kegiatan, kata Sutriyanta, setidaknya ada tiga orang terjaring sidak merupakan masyarakat yang ada di sekitar Lapangan Denggung. Sanksinya ada yang diminta menyanyi Indonesia Raya, menghafal Pancasila, atau menyapu.
"Sanksi ada beberapa macam di antaranya sanksi sosial, termasuk menyapu seperti yang tadi, sanksi olahraga, push up dan lainnya, lalu ada sanksi bela negara, termasuk membaca Pancasila dan menyanyikan lagu wajib," ujar Sutriyanta.
Ia menekankan, sanksi yang diberikan mengacu poin-poin yang tercantum dalam Perbup Sleman Nomor 37.1. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya memakai masker, terlebih di tempat umum.
"Berharap, tidak perlu lagi ada sanksi seperti ini. Harapan kita, masyarakat semua sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum, salah satunya dengan selalu memakai masker," kata Sutriyanta.