REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Halik Malik mengatakan pihaknya mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberlakukan PSBB total 14 September 2020 mendatang. Menurutnya, memang sudah seharusnya pemerintah mempertegas protokol kesehatan
"Pemerintah perlu mempertegas penindakan pelanggaran protokol kesehatan dan kembali melakukan pembatasan aktivitas dan mobilitas penduduk untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Halik pada Republika.co.id, Kamis (10/9).
Ia menjelaskan, angka kasus aktif positif di DKI Jakarta sangat pesat. Selama satu pekan terakhir ada penambahan 2.676 kasus, dengan angka rasio positif Covid-19 di DKI Jakarta berkisar antara 10,4 hingga 16,5 persen.
Berdasarkan standar WHO, pelonggaran aktivitas di ruang publik atau dalam hal ini PSBB transisi itu mungkin dilakukan jika rasio positif di bawah 5 persen. "Artinya, laju penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta kembali tinggi. Sehingga, perlu dilakukan pengetatan/pembatasan seperti PSBB sebelumnya," kata dia menambahkan.
Menurutnya, mengendalikan penularan jauh lebih realistis ketimbang mengejar kecukupan fasilitas kesehatan. Sebab, menghadapi lonjakan kasus dengan menambah fasilitas kesehatan baik di rumah sakit atau di tempat baru, tidak bisa cepat. Belum lagi memenuhi tenaga kesehatan di fasilitas tersebut. "Itu tidak bisa cepat dan diperkirakan baru akan terpenuhi di bulan Oktober," kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap upaya testing, tracing, dan yang menjadi strategi kunci penanganan pandemi bisa berhasil. Selain itu, ia juga berharap agar di tengah upaya tersebut semua kasus bisa tertangani dengan baik hingga pandemi ini terkendali dan teratasi.