Jumat 11 Sep 2020 07:34 WIB

Jakarta PSBB Lagi, PHRI Minta Keringanan Pajak

PHRI juga mengharapkan bantuan modal kerja untuk bisnis yang terdampak PSBB.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta sejumlah keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai pekan depan.
Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta sejumlah keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta sejumlah keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai pekan depan. PSBB akan kembali berdampak pada bisnis perhotelan dan restoran.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengatakan, pemerintah daerah harus bijak ketika memutuskan kembali PSBB yang bakal berdampak pada sektor bisnis. Karena kemungkinan besar hotel dan restoran akan ditutup, seharusnya kewajiban pajak juga diringankan karena pengusaha kembali kehilangan pendapatan.

Baca Juga

"Jika memang ingin melakukan PSBB, ringankan beban, jangan tarik pajak ke pelaku usaha. Kita ini tidak bisa bergerak dan berbisnis ya pajaknya jangan ditarik, ini konsekuensi," kata Maulana kepada Republika.co.id, Jumat (11/9).

Selanjutnya, ia meminta agar pemerintah memberikan kompensasi relaksasi dengan memberikan bantuan modal kerja. Namun, kata dia, bukan modal kerja dari perbankan berupa kredit dan bunga seperti situasi normal. Modal kerja itu kata dia, misalnya, dengan membeli okupansi hotel 20 persen agar usaha bisa terus bergerak meskipun di situasi sulit.