Jumat 11 Sep 2020 07:42 WIB

Sejumlah Kegiatan akan Dihentikan di Masa PSBB Total

Salah satunya, tempat makan hanya diperbolehkan transaksi dengan sistem take a way.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan  makan di restoran (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan makan di restoran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali ke awal pada Senin (14/9) mendatang. Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, akan memberlakukan sejumlah kebijakan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Di antaranya, menghentikan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. 

"Kegiatan kemasyarakatan tidak bisa dilaksanakan, pengumpulan orang dan sebagainya ditunda dulu. Kecuali kegiatan kepentingan bersama yang berkaitan dengan kesehatan," ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (11/9). 

Baca Juga

Lebih lanjut, Bayu menegaskan, kegiatan masyarakat yang membuat adanya kerumunan akan dihentikan. Seperti tempat makan hanya diperbolehkan transaksi dengan sistem take a way, kegiatan keagamaan seperti pengajian ditunda untuk sementara, dan kawasan zona merah tidak diperkenankan beribadah di rumah ibadah. 

Untuk tahap awal, jelas Bayu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh gugus tugas Covid-19 melalui camat dan lurah guna mengawal pemberlakuan PSBB kembali ke awal ini. Pihaknya juga akan kembali menggencarkan penyemprotan di seantero wilayah Jakpus. "Kita akan melakukan penyemprotan, supaya kembali terlihat pemberlakuan PSBB seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta jajaranya untuk menginventaris Gelangang Olahraga Rakyat (GOR) yang nantinya kemungkinan menjadi tempat isolasi bagi warga positif Covid-19 tanpa gejala. "Kita juga akan koordinasi dengan PD Pasar Jaya terkait kebijakan yang akan dilakukan di Pasar Tanah Abang dan pasar lainnya di Jakpus,” terangnya. 

Pemkot Jakpus juga akan menggelar operasi bersama dalam rangka pemberlakuan PSBB kembali ke awal. Sejumlah titik akan dilakukan pemantauan. Nantinya akan dibagi beberapa tim mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan guna memantau titik-titik tersebut. "Kita bagi timnya, saya dengan wakil dan asisten untuk mengecek beberapa titik termasuk perkantoran. Kita akan sosialisasi dan juga penindakan, termasuk penyemprotan. Kita antisipasi semuanya hari Senin," ungkap Bayu.

Bayu menjelaskan, Sistem Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) juga akan dilakukan di tingkat RW se-Jakpus. "Kita juga akan lakukan one gate system, untuk setiap RW di Jakpus untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini," terangnya.

Bayu menekankan, dalam pemberlakuan PSBB kembali ke awal ini pemerintah butuh kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dalam melaksanakan PSBB total.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement