REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara skandal terpidana perkara cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra pada Jumat (11/9) hari ini. Gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dalam gelar perkara pimpinan KPK akan menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan. Setelah mendaptkan penjelasan dari gelae perkara, pimpinan KPK akan melakukan diskusi internal.
"Pimpinan akan mendengarkan langsung juga baik dari Bareskrim baik dengan Kejaksaan Agung. Tentunya ini kita akan lihat bagaimana dari hasil-hasil yang sudah di gelar perkara dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal-hal yang akan ditanyakan atau perkembangan bagaimana," kata Karyoto.
Karyoto mengungkapkan pimpinan KPK juga sangat fokus, sehingga dalam gelar perkara. Sehingga, para pimpinan juga memiliki pandangan-pandangan terkait penanganan kasus tersebut.
"Sebenarnya pada saat pertama gelar perkara di Bareskrim dan yang di Kejaksaan Agung kemarin memang yang hadir baru beberapa direktur. Namun demikian, pimpinan KPK juga sangat "concern". Artinya, beliau-beliau juga ada pandangan-pandangan yang mungkin akan didalami," tutur Karyoto.
Karyoto menambahkan, dalam gelar perkara ataupun proses penyidikan harus mengedepankan fakta. "Tidak boleh asumsi, tidak boleh opini. Tentunya kami sudah banyak bahan juga dari Bareskrim dan sumber lain tentunya ini kan didiskusikan dan apapun ceritanya kan ini belum mulai bagaimana ada tambahan, kalau kami menambahkan Bareskrim siap, Kejaksaan siap yang sifatnya baru. Ya kita lihat," tambahnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan gelar perkara sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU. Namun, sambung Ali, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum.
Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB. "Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut. KPK juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/9) lalu.
Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," tutur Alex.