Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya menjadi langkah terakhir yang ditempuh perusahaan bila dilanda masalah keuangan atau likuiditas. Terutama saat sekarang ini, terkena imbas pandemi corona.
Begitu ada opsi PHK, maka pihak pengusaha atau perusahaan berkewajiban membayar pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak.
Perhitungan besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut perlu diketahui seluruh pekerja di Indonesia agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima uang pesangon.
Menurut UU Ketenagakerjaan, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang pengganti hak, antara lain: gaji pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.
Berikut ketentuan besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak seperti tertuang dalam UU No. 13/2003:
Baca Juga: PHK Mau Usaha, Tapi Kepentok Modal? Ajukan KUR Bebas Bunga" href="https://www.cermati.com/artikel/emak-emak-dan-korban-phk-mau-usaha-tapi-kepentok-modal-ajukan-kur-bebas-bunga" target="_blank">Emak-emak dan Korban PHK Mau Usaha, Tapi Kepentok Modal? Ajukan KUR Bebas Bunga
1. Uang Pesangon
Besaran uang pesangon jika kena PHK
Perhitungan uang pesangon dalam UU Ketenagakerjaan termaktub dalam Pasal 156. Ayat (1) berbunyi: dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pada ayat (2), telah ditetapkan perhitungan uang pesangon untuk pekerja yang kena PHK. Uang pesangon yang akan diberikan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja karyawan di sebuah perusahaan, maka uang pesangon yang akan diterima semakin besar.
Berikut perhitungannya:
Masa Kerja
|
Uang Pesangon
|
Kurang dari 1 tahun
|
1 bulan gaji
|
1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun
|
2 bulan gaji
|
2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun
|
3 bulan gaji
|
3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun
|
4 bulan gaji
|
4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun
|
5 bulan gaji
|
5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun
|
6 bulan gaji
|
6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun
|
7 bulan gaji
|
7 bulan atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun
|
8 bulan gaji
|
8 tahun atau lebih
|
9 bulan gaji
|
2. Uang Perhargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja
Semakin lama Anda bekerja di sebuah perusahaan, maka semakin tinggi pula apresiasi dari perusahaan. Hanya saja dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan, pekerja yang berhak menerima uang penghargaan masa kerja akibat adanya PHK adalah mereka yang sudah bekerja minimal 3 tahun. Kurang dari 3 tahun, Anda tidak akan mendapatkan uang tersebut.
Perhitungan uang penghargaan masa kerja karena PHK, sebagai berikut:
Masa Kerja
|
Uang Penghargaan
|
3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun
|
2 bulan gaji
|
6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 9 tahun
|
3 bulan gaji
|
9 tahun atau lebih, tapi kurang dari 12 tahun
|
4 bulan gaji
|
15 tahun atau lebih, tapi kurang dari 18 tahun
|
6 bulan gaji
|
18 tahun atau lebih, tapi kurang dari 21 tahun
|
7 bulan gaji
|
21 tahun atau lebih, tapi kurang dari 24 tahun
|
8 bulan gaji
|
24 tahun atau lebih
|
9 bulan gaji
|
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Siapkan ini Sebelum Kena PHK!
3. Uang Pengganti Hak (UPH)
Uang pengganti hak karena PHK
Jika perusahaan melakukan PHK, pekerja berhak memperoleh uang pengganti hak. Diberikan kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
- Penggantian perumahan, serta pengobatan dan perawaran ditetapkan 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan Lainnya:
1. Pekerja yang kena PHK karena tidak dapat melakukan pekerjaan setelah 6 bulan karena dalam proses perkara pidana dan dinyatakan bersalah dalam perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, berhak menerima uang penghargaan masa kerja 1 kali gaji dan uang penggantian hak.
2. Pekerja berhak memperoleh uang pesangon 1 kali gaji, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak bila kena PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur).
3. Pengusaha bisa memberlakukan PHK kepada pekerja karena alasan efisiensi dan wajib membayar uang pesangon sebesar 2 kali gaji, uang penghargaan masa kerja 1 kali gaji, dan uang penggantian hak.
4. Pekerja kena PHK karena perusahaan pailit, berhak mendapat uang pesangon 1 kali gaji, uang pengahrgaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
5. Bila pekerja meninggal dunia, kemudian hubungan kerja berakhir, maka perusahaan membayar uang pesangon 2 kali gaji, uang penghargaan masa kerja 1 kali gaki, dan uang penggantian hak kepada ahli waris.
6. PHK yang dilakukan perusahaan kepada pekerja yang sudah masuk usia pensiun, namun pengusaha telah membayarkan program pensiun pekerja, maka pekerja tidak berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Akan tetapi, berhak atas uang penggantian hak.
7. Jika tidak mengikutsertakan pekerja atas program pensiun, maka pekerja yang di PHK berhak atas uang pesangon 2 kali gaji, 1 kali gaji uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
8. Pekerja sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, sehingga tidak dapat bekerja lagi setelah 12 bulan, dapat mengajukan PHK. Dan berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali gaji, dan uang penggantian hak.
Perhatikan dengan Cermat! Beda Kasus, Beda Perhitungan
Sebagai pekerja, Anda harus tahu mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Hal ini penting jika sewaktu-waktu Anda kena PHK.
Yang perlu Anda perhatikan adalah kasus PHK yang menimpa pekerja. Beda kasus, beda perhitungannya. Ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan ini akan berbeda bila nantinya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan disahkan menjadi UU.
Baca Juga: Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pekerja Untung atau Rugi?