Jumat 11 Sep 2020 13:13 WIB

Kejakgung Tangkap Tiga Buronan Kasus Korupsi dalam Sepekan

Kejakgung menangkap tiga buronan kasus korupsi dalam sepekan terakhir.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah buronan korupsi dalam sepekan terakhir. Lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu berhasil meringkus tiga buronan yang telah lama dicari.

Buronan pertama yang diringkus oleh Kejagung adalah buron kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana.

Baca Juga

Dalam putusan pengadilan, Micle dipidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, buronan tersebut harus membayar uang pengganti sebesar Rp 446 juta.

Berdasarkan informasi, tim intelijen Kejagung berkolaborasi dengan tim Kejaksaan Tinggi BauBau menangkap Micle yang telah empat tahun buron di salah satu kawasan di Baubau, Sultra, Senin (7/9).

Buronan kedua yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra. Tim Kejagung meringkus Rusmandi yang telah 100 tahun buron di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (9/9) bersama tim Kejati Sulbar.

Rusmandi merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Sulawesi Selatan dan Barat. Dia membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar

Dalam putusan MA tersebut, Rusmandi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar.

Terakhir, Kejagung juga mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba. Donny ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

Donny didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kala itu, Donny masih berstatus sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement