Jumat 11 Sep 2020 14:02 WIB

In Picture: Suasana Sholat Jumat Jelang Penerapan PSBB di Jakarta

..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Jemaah mendengarkan khutbah Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang dengan melarang aktivitas rumah ibadah raya untuk beroperasi serta mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah masjid di perkampungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jemaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang dengan melarang aktivitas rumah ibadah raya untuk beroperasi serta mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah masjid di perkampungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jemaah mendengarkan khutbah Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang dengan melarang aktivitas rumah ibadah raya untuk beroperasi serta mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah masjid di perkampungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jemaah memanjatkan doa saat mendengarkan khutbah Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang dengan melarang aktivitas rumah ibadah raya untuk beroperasi serta mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah masjid di perkampungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jemaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang dengan melarang aktivitas rumah ibadah raya untuk beroperasi serta mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah masjid di perkampungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jemaah mendengarkan khutbah Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang dengan melarang aktivitas rumah ibadah raya untuk beroperasi serta mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah masjid di perkampungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jemaah menggunakan masker usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang dengan melarang aktivitas rumah ibadah raya untuk beroperasi serta mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat di sejumlah masjid di perkampungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana jamaah saat mendengarkan khutbah Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tanggal 14 September mendatang. Rumah ibadah termasuk salah satu tempat yang terkena PSBB. Pengurus masjid dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran covid-19.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement