Jumat 11 Sep 2020 14:41 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1,3 kg lebih narkotika jenis sabu.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis terkait narkoba jaringan lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis terkait narkoba jaringan lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap dua pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sabu seberat 1,3 kilogram setara dengan harga Rp 1,8 miliar itu berhasil diungkap polisi setelah meringkus kedua pelaku pada Selasa (8/9).

Kapolsek Kebon Jeruk R Sigit Kumono mengatakan, pihak Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk yang mengungkap peredaran sabu seberat 1,3 kilogram. Pengungkapan itu berawal dari tangkapan kecil peredaran sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga

Lewat pengungkapan itu, jajaran yang dipimpin Panit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Iptu Subartoyo berhasil menangkap dua bandar besar. Kedua pria berinisial MHN (30), AGL (37) diamankan di dalam kontrakan di Jalan Gang Damai 2, Kelurahan Duri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1,3 kg lebih narkotika jenis sabu. Rencananya sabu itu akan dijual senilai Rp 1 miliar lebih oleh kedua pengedar tersebut.

Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak Maret 2020. "Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," ujar Sigit dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Kebon Jeruk, Jumat (11/9) pagi WIB.

Lewat hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta kedua pelaku mendapat sabu dari sebuah Lapas di Jakarta. Diduga kuat, sabu seberat 1,3 kilogram itu dikendalikan oleh napi di dalam lapas.

Sigit menambahkan, pelaku sekali mengantarkan sabu itu mendapatkan keuntungan dari bandar di Lapas bervariasi mulai dari Rp 5 juta sampai puluhan juta rupiah. "Kami akan mengembangkan kasus ini, jaringan Lapas ini apakah berkaitan dengan jaringan Internasional," tegas Sigit.

Sementara itu, MHN mengaku sudah 15 kali melakukan pengambilan barang haram tersebut dari Bandar di Lapas Cipinang. Biasanya, Bandar menelpon pelaku akan ada orang yang menghubunginya untuk melakukan pengantaran terhadap sabu tersebut. "Saya dapat uang sekitar Rp 5 juta dari bandar di Lapas," kata dia.

Dalam pengambilan sabu itu, MHN mengatakan, cara pengambilan barang haram tersebut secara sistem tempel di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pesuruh bandar Lapas. Dia pun mengaku tidak mengatahui siapa orang pesuruh bandar tersebut karena tak pernah tatap muka. "Saya enggak tahu, karena sistemnya tempel," ungkap dia.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut. Akibat perbuatan itu, keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement