Jumat 11 Sep 2020 16:10 WIB

Bagaimana Layanan Nikah di Masa PSBB?

Pemprov DKI akan kembali memberlakukan PSBB.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Bagaimana Layanan Nikah di Masa PSBB?. Foto: Ilustrasi PSBB
Foto: republika/kurnia fakhrini
Bagaimana Layanan Nikah di Masa PSBB?. Foto: Ilustrasi PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan akan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total, mulai 14 September. Keputusan tersebut mengulang kebijakan yang diterapkan pada April lalu, mengingat penambahan kasus Covid-19 yang semakin bertambah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama(Kemenag), Muharam Marzuki, mengatakan layanan nikah tetap berjalan. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020. “Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kaya Marzuki dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (11/9).

Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara daring melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Ia juga menyebut pelaksanaan akad nikah baik, di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB, hanya boleh dilaksanakan bagi calon pengantin yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut, serta telah disetujui oleh pihak KUA.

Di samping itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin, satu wali nikah, dua perwakilan saksi, dua perwakilan orang tua calon pengantin, satu penghulu, satu kameramen, serta satu pendamping calon pengantin.

“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Terakhir, bagi seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, ia mengingatkan wajib mematuhi protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan, harus dilakukan.

"Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement