Jumat 11 Sep 2020 16:15 WIB

Reza Artamevia Diputuskan Direhabilitasi di BNN Lido

Pihak keluarga RA melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyanyi Reza Artamevia \dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyanyi Reza Artamevia \dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan, penyanyi Reza Artamevia akan menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Kabupaten Bogor, mulai pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/9).

Yusri mengatakan, Reza telah diserahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido pada Kamis (10/9). Kemudian berdasarkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, rehablitasi Reza dimulai pekan depan.

Menurut Yusri, pihak keluarga RA melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka dilakukan penilaian di BNNP DKI Jakarta. "Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," ucapnya.

Reza ditangkap petugas kepolisian di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi sang diva.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement