Jumat 11 Sep 2020 17:20 WIB

Penerbitan IOMKI Diminta Libatkan Rekomendasi Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB total mulai pekan depan.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mengusulkan penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) saat PSBB total juga melibatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PSBB total akan mulai dijalankan pada Senin (14/9) depan.

"Kita mengusulkan dalam mengeluarkan IOMKI bakal ada rekomendasi dari Pemprov DKI, Jakarta" kata Andri di Jakarta, Jumat (11/9).

Baca Juga

Saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat yang mulai berlaku pada Senin (14/9) mendatang, di Jakarta yang boleh beroperasi hanyalah 11 bidang esensial atau atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan.

11 bidang itu yakni kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Di luar 11 bidang esensial tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta untuk kantornya beroperasi atau menerapkan kerja di rumah (WFH).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menuturkan sejumlah kebijakan strategis ihwal PSBB tengah disusun dengan mengakomodasi pandangan dari Pemerintah Pusat.

"Apa yang menjadi harapan atau keinginan pemerintah daerah kan sudah disampaikan. Tentang Pemerintah Pusat juga mungkin punya harapan, pandangan mungkin solusi lain kan kita juga harus mendengarkan dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat itu terus kita koordinasikan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9).

Seperti diketahui, IOMKI diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

Kemenperin mencatat hingga awal September 2020, ada 17.967 IOMKI yang telah diterbitkan. Industri yang mendapat izin tersebut memiliki jumlah tenaga kerja 5,13 juta orang. Kemenperin terus memantau perusahaan yang mendapat dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement