In Picture: PSBB Kembali Diterapkan, Ganjil-Genap Ditiadakan
Pemprov DKI memutuskan meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Advertisement