Jumat 11 Sep 2020 18:16 WIB

Ada HAM yang Berpotensi Dilanggar Jika Pilkada Tetap Digelar

Komnas HAM merekomendasikan tahapan-tahapan pilkada ditunda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda hingga penyebaran Covid-19 berakhir. Minimal, situasi kondisi sudah mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya.

"Komnas HAM merekomendasi kepada KPU, pemerintah, dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir," ujar Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Minimal, kata dia, tahapan pilkada perlu ditunda hingga situasi sudah dapat dikendalikan. Situasi yang telah terkendali itu pun harus berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya. Meski ditunda, menurut Hairansyah, seluruh tahapan yang sudah berjalan dapat tetap dinyatakan sah dan berlaku.

"Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta Pilkada," jelas dia.

Menurut dia, jika pilkada tetap dilaksanakan dengan situasi yang berkembang hingga saat ini, maka berpotensi terlanggarnya hak-hak asasi manusia. Ada sejumlah hak yang berpotensi terlanggar, yakni hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.

Komnas HAM juga menilai, penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Salah satu landasan yuridis yang disebut Komnas HAM ada pada Pasal 201 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ayat 3 pada pasal tersebut berbunyi, "dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A."

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 736 bakal pasangan calon (paslon) per Jumat (11/9). Dari jumlah tersebut, 60 orang bakal calon dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test.

"Data calon yang dinyatakan positif saat pemeriksaan swab test laporan hari ini jumlahnya mencapai 60 calon dinyatakan positif Covid-19," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan daring, Kamis (10/9).

Ia menambahkan, 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di 21 provinsi berdasarkan laporan yang diterima dari 32 provinsi. KPU mewajibkan bakal pasangan calon melakukan uji usap dan melampirkan hasilnya sebelum mendaftarkan diri.

Namun, KPU menyatakan, bakal calon yang positif Covid-19 tidak membatalkan pencalonannya. Bakal calon yang terpapar virus corona tidak boleh datang langsung ke KPU dan diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement